Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Senganten Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro. Korban pemerkosaan adalah tetangganya sendiri yang berinisial ZNI (17), gadis yang berusia empat tahun lebih tua dari pelaku.
Kronologis peristiwa, kala itu rumah korban dalam keadaan sepi karena kedua orang tua sedang pergi ke sawah. DPW, ZNI dan Adik korban, mereka bertiga menonton televisi di ruang tengah. Korban merasa lelah dan kantuk kemudian masuk kamar untuk merebahkan badan dan beristirahat.
Setelah korban terlelap sejenak, DPW yang menjadi pelaku ini menyusul masuk ke kamar. Karena melihat tubuh bahenol korban yang menawan, anak lelaki yang kemaluannya belum disunat ini pun terpancing nafsunya lantas membekap korban dengan bantal kemudian memperkosa sepuasnya.
Tidak hanya itu, setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, DPW juga mengancam ZNI untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya, jika ia menceritakan maka DPW akan membunuhnya, begitulah kira - kira ancaman yang diucapkan DPW kepada ZNI.
Karena tak kuasa, setelah orang tua korban pulang ke rumah ZNI pun kemudian menceritakan seluruh kejadian yang baru saja dialaminya. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Gondang. Polisi pun dengan sigap segera meluncur dan menangkap pelaku.
0 komentar:
Posting Komentar